Kompas TV nasional hukum

Pemerintah Bentuk Tim PK-JKN Tangani Kasus Fraud, Pelaku Phantom Billing Akan Ditindak

Kompas.tv - 25 Juli 2024, 12:41 WIB
pemerintah-bentuk-tim-pk-jkn-tangani-kasus-fraud-pelaku-phantom-billing-akan-ditindak
Pemerintah menangani dugaan kecurangan klaim Jaminan Kesehatan Nasional, lewat Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN). (Sumber: Kemenkes)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menangani dugaan kecurangan klaim Jaminan Kesehatan Nasional, lewat Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN). 

Tim itu dibentuk terkait kasus dugaan kecurangan atau fraud klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KPK menemukan praktik itu di 3 rumah sakit swasta di dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan, Tim PK-JKN terdiri atas berbagai unsur mulai dari Kemenkes, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Murti menegaskan, dengan temuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab. 

Baca Juga: KPK Siap Pidanakan RS Yang Gelembungkan Klaim BPJS, Pahala: Ada Kerugian Negara

"Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," kata Murti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).

Selain itu, Kemenkes akan memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.

"Jadi nanti akan diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara ke BPJS Kesehatan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah di tiga rumah sakit dan hasilnya menunjukkan adanya bukti dugaan kasus phantom billing.

"Kami mendukung upaya untuk bersama menjaga dana jaminan kesehatan itu, tapi tidak terelakkan ketika upaya itu dan pelakunya tidak berhenti," ungkapnya.  

Baca Juga: KPK: Satu RS di Jateng dan Dua di Sumut Diduga Gelembungkan Klaim BPJS Kesehatan

"Terkait dengan kerugian negara, tentunya BPKP akan memvalidasi setelah proses yang lainnya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x