JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pencegahan tersebut terhitung sejak 22 Juli 2024 lalu.
"Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM (Harun Masiku), " kata Tessa, dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
"Terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," imbuhnya.
Meski demikian, Tessa tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas lengkap kelima orang yang dicekal tersebut.
Ia hanya menyebut inisial dari kelima orang yang dicekal, yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
Menurut penjelasannya, larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersebut terhitung sejak 22 Juli 2024 lalu.
Adapun pencegahan dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyidikan kasus Harun Masiku.
"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujarnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: ICW Minta KPK Berani Bongkar Aktor Pendana Harun Masiku Lakukan Pergantian Antar Waktu
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Kemudian, Dona Berisa, dan pengacara PDI-P yakni Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, serta Yanuar Prawira Wasesa.
Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI-P dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 silam.
Buron KPK ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini.
Kendati demikian, KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat.
Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat.
Baca Juga: Kusnadi Staf Hasto PDIP Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.