LPSK, lanjut ia, juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi LA dan terpidana SD. Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Namun seperti diketahui, proses hukum terhadap Pegi Setiawan telah dihentikan usai memenangi gugatan praperadilan.
"Dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini," ujarnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka, dimana delapan orang diantaranya telah diadili, dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh divonis hukuman seumur hidup dan satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.
Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, tepatnya pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan Pegi alias Perong, salah satu DPO kasus tersebut.
Pegi Setiawa yang tak terima ditetapkan tersangka kemudian Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemudian mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga: Saka Tatal Bakal Hadirkan Polisi Sebagai Saksi di Sidang PK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.