Kompas TV nasional humaniora

Wajib untuk Umrah, Vaksin Meningitis Ada di Klinik, RS, dan UPT Kekarantinaan Kesehatan

Kompas.tv - 21 Juli 2024, 14:05 WIB
wajib-untuk-umrah-vaksin-meningitis-ada-di-klinik-rs-dan-upt-kekarantinaan-kesehatan
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan menyatakan, masyarakat bisa mendapatkan vaksin meningitis meningokokus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing. (Sumber: Pixabay.com/MasterTux)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan menyatakan, masyarakat bisa mendapatkan vaksin meningitis meningokokus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, vaksin meningitis juga dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik.

Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin tersebut untuk jemaah haji dan umrah mulai Juli 2024. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menuangkan kewajiban tersebut pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 11 Juli 2024.

Berdasarkan data Kemenkes, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.

Baca Juga: Mulai Musim Umrah 2024, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis

“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan," kata Fachrany dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (21/7/2024). 

"Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia,” tambahnya. 

Sesuai isi surat edaran terbaru Kemenkes, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus. 

Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, yakni rumah sakit dan klinik, yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.

Mereka kemudian melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah, serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus.

Baca Juga: Bayi Meninggal setelah Terima 4 Vaksin Sekaligus, Kemenkes: Imunisasi Ganda Aman dan Efektif

Farchanny menjelaskan, masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah 3 tahun. Jika sudah melewati batas waktu 3 tahun, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi.

“Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali,” ucapnya. 

Dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)” yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah. 

Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun. 

Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Online Kemenkes Pakai HP 2024

Bukti menunjukkan, lanjut Fachrany, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.

Otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin, serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. 

"Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun," sebutnya. 

Sementara itu, beredar narasi yang menyebutkan terdapat tawaran suntik vaksin dan ketersediaan kartu/buku kuning (Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination/ICV) dengan harga yang sangat mahal.

Fachrany pun meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan lainnya menerapkan standar biaya yang sama. Jika calon pelaku perjalanan mendapati harga yang tidak wajar, dapat mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan tarif secara wajar.

Baca Juga: Asyik! Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025, Ini Bocoran dari Airlangga Hartarto

Ia menegaskan, pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus yang masuk kategori vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Utamanya, persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. 

"Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu," tandasnya. 


 




Sumber : Kemenkes




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x