Kompas TV nasional humaniora

Wajib untuk Umrah, Vaksin Meningitis Ada di Klinik, RS, dan UPT Kekarantinaan Kesehatan

Kompas.tv - 21 Juli 2024, 14:05 WIB
wajib-untuk-umrah-vaksin-meningitis-ada-di-klinik-rs-dan-upt-kekarantinaan-kesehatan
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan menyatakan, masyarakat bisa mendapatkan vaksin meningitis meningokokus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing. (Sumber: Pixabay.com/MasterTux)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan menyatakan, masyarakat bisa mendapatkan vaksin meningitis meningokokus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, vaksin meningitis juga dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik.

Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin tersebut untuk jemaah haji dan umrah mulai Juli 2024. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menuangkan kewajiban tersebut pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 11 Juli 2024.

Berdasarkan data Kemenkes, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.

Baca Juga: Mulai Musim Umrah 2024, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis

“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan," kata Fachrany dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (21/7/2024). 

"Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia,” tambahnya. 

Sesuai isi surat edaran terbaru Kemenkes, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus. 

Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, yakni rumah sakit dan klinik, yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.

Mereka kemudian melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah, serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus.

Baca Juga: Bayi Meninggal setelah Terima 4 Vaksin Sekaligus, Kemenkes: Imunisasi Ganda Aman dan Efektif

Farchanny menjelaskan, masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah 3 tahun. Jika sudah melewati batas waktu 3 tahun, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi.




Sumber : Kemenkes




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x