"PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut. Hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum," ujar Hasto.
Ia juga meminta agar proses hukum tersebut tak "ditunggangi oleh alat kekuasaan".
"Jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan," tegasnya, dikutip dari video YouTube Kompas.com.
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pada Rabu (17/7).
Selain kantor, penyidik KPK juga turut menggeledah rumah pribadi Mbak Ita.
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan pengusutan tiga kasus, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“(Pencegahan) atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan nama empat orang yang dicegah tersebut.
Baca Juga: Hasil Temuan KPK Usai Geledah Rumah Wali Kota Semarang Hevearita, Sita Catatan Aliran Dana
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.