Ia kemudian menyinggung Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjabarkan definisi pelaku tindak pidana, yakni tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan.
"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," jelasnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Harun Masiku di Jakarta, KPK Akui Masih Tak Tahu Titik Pastinya
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk menggelar penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice terkait pencarian Harun Masiku.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun dilakukan usai penyidik memeriksa istri Saeful Bahri, Dona Berisa, pada Kamis (18/7).
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa, Kamis, dikutip dari Antara.
Sementara pada Jumat (19/7), Tessa menyebut KPK telah mengantongi bukti permulaan yang mengarah kepada indikasi obstruction of justice dalam kasus Harun.
"Ada dugaan ke sana," kata Tessa, Jumat.
Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDI-P terkait Kasus Harun Masiku, 4 Handphone Disita
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.