Kompas TV nasional hukum

ICW Yakin Ada Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku, Dukung Pengusutan Obstruction of Justice

Kompas.tv - 21 Juli 2024, 07:30 WIB
icw-yakin-ada-pihak-yang-bantu-pelarian-harun-masiku-dukung-pengusutan-obstruction-of-justice
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ICW meyakini terdapat pihak-pihak yang membantu dan mendanai pelarian Harun. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Ia kemudian menyinggung Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjabarkan definisi pelaku tindak pidana, yakni tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan.

"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," jelasnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Harun Masiku di Jakarta, KPK Akui Masih Tak Tahu Titik Pastinya

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk menggelar penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice terkait pencarian Harun Masiku.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun dilakukan usai penyidik memeriksa istri Saeful Bahri, Dona Berisa, pada Kamis (18/7).

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa, Kamis, dikutip dari Antara.

Sementara pada Jumat (19/7), Tessa menyebut KPK telah mengantongi bukti permulaan yang mengarah kepada indikasi obstruction of justice dalam kasus Harun. 

"Ada dugaan ke sana," kata Tessa, Jumat.

Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDI-P terkait Kasus Harun Masiku, 4 Handphone Disita


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x