JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang jurnalis perempuan diduga mengalami pelecehan di dalam gerbong kereta listrik (KRL) pada Selasa (16/7/2024) malam.
Kejadian tak menyenangkan tersebut dialami korban saat tengah duduk di kursi penumpang, dan tiba-tiba dirinya direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seorang pria paruh baya.
"Selasa, 16 Juli 2024 sekitar jam 20.15 WIB, saya naik KA Komuter dari arah Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota. Saya duduk sendiri bermain HP dan memasang earphone, saya tidak memperhatikan sekeliling," kata korban dalam keterangannya.
Hal tersebut diketahui usai seorang petugas KAI memberitahu korban terkait aksi pelaku. Mulanya pelaku membantah telah merekam korban, namun, saat diperiksa isi handphone-nya, terdapat video yang berisi korban.
"Bukan hanya satu video, melainkan ada tujuh video dengan rentang durasi 3-7 menit," ujarnya.
Setelah mendapatkan bukti, beberapa petugas KAI dan sekuriti membantu pun langsung mengamankan pelaku. Saat berada di kantor sekuriti dan HP pelaku kembali diperiksa, ternyata di dalamnya tak hanya video korban, tetapi terdapat banyak video korban lainnya.
Korban pun kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian. Namun menurut pengakuannya, polisi tak bisa memprosesnya secara hukum.
"Karena, kata si Polwan lagi, dari bukti video di HP pelaku kami tidak menemukan bahwa ini ada tindakan pelecehan, dan untuk tindakan tidak menyenangkan itu sudah tidak ada di Pasal 335. 'Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku,' begitu kata si Polwan," ujarnya.
Atas hal itu, pelaku yang berusia 52 tahun itu pun hanya membuat surat pernyataan bermeterai dan video permintaan maaf.
Baca Juga: Penumpang KRL Sempat Cekcok dengan Orang Tua Balita Karena Terkena Ingus
Penjelasan KAI Commuter
Terpisah, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus menyatakan KAI Commuter menyayangkan dugaan aksi pelecehan yang terjadi di Commuter Line No.1401 relasi Bogor-Jakarta Kota tersebut.
"KAI Commuter sangat menyayangkan adanya kejadian dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang terindikasi sebagai pelecehan yang dialami oleh pengguna Commuter Line No.1401 relasi Bogor – Jakarta Kota," kata Joni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Kamis (18/7).
Menurut penjelasannya, kejadian bermula dari seorang pengguna KRL yang secara sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang wanita lainnya di dalam perjalanan Commuter Line pada Selasa, (16/7) malam.
Aksi pelaku tersebut kemudian dilaporkan korban kepada Petugas pengamanan di atas kereta (PAM Walka). Lalu PAM Walka segera mengamankan terduka pelaku yang sebelumnya mencoba kabur saat Commuterline masuk di Stasiun Sawah Besar.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke pos pengamanan Stasiun Jakarta Kota untuk didata dan diminta keterangan," ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban.
Lebih lanjut, Joni menegaskan KAI Commuter tidak menoleransi atas kejadian tersebut .
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya,” ujarnya.
KAI Commuter, kata dia juga akan memblokir pelaku tersebut dengan memasukan datanya ke dalam sistem CCTV Analytic.
“Identitas pelaku akan dimasukan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," katanya.
"Ini merupakan komitmen KAI Commuter dalam mencegah tindak pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan menindak tegas pelaku."
Baca Juga: Meski Harganya Jutaan, Tiket Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.