Kompas TV nasional hukum

Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang: KPK Bawa 2 Koper-4 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.tv - 18 Juli 2024, 08:22 WIB
penggeledahan-kantor-wali-kota-semarang-kpk-bawa-2-koper-4-orang-dicegah-ke-luar-negeri
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penggeledahan penyidik KPK di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pada Rabu (17/7). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Rumah yang digeledah tersebut berada di Kompleks Bukit Sari Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan pengakuan seorang warga sekitar, petugas KPK sudah datang ke rumah pribadi sejak pagi.

"Sudah dari pagi di sini (petugas KPK)," ujarnya, Rabu.

4. Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, serta Pengadaan Barang dan Jasa

KPK mengusut terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, ada juga di pengadaan” ucapnya.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut. Tapi perbuatannya itu melanggar beberapa pasal."

Baca Juga: KPK Dikabarkan Cegah Mbak Ita dan Suami ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang?

5. KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut pihaknya telah 

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“(Pencegahan) atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

Meski demikian ia tidak menyebutkan empat nama orang yang dicegah.

Namun, Melansir Kompas.com yang mendapatkan informasi dari internal KPK, empat orang tersebut adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.


 




Sumber : Kompas TV/Tribun Jateng/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x