PALU, KOMPAS.TV - Anggota TNI angkatan Udara (AU) yang diduga menembak seorang pemulung berinisial J di kompleks detasemen di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sempat akan dikenai sanksi adat oleh Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde.
Namun, belakangan Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde Sulteng, Sale Ratalemba mengungkapkan sanksi adat tersebut dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil usai diadakannya rapat dengan masyarakat adat yang dihadiri para tokoh masyarakat.
Menurut penjelasannya, pembatalan sanksi adat tersebut dikarenakan Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Banyuaji memastikan pihaknya akan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan bakal memproses hukum pelaku.
"Keputusan meniadakan sanksi hukum adat dengan pertimbangan bahwa Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah memenuhi tuntutan proses hukum terhadap pelaku," kata Sale dalam keterangannya, Sabtu (14/7/2024).
"Dan dinilai sangat bertanggung jawab dalam membantu korban dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit serta telah memberikan santunan kepada korban dan keluarganya."
Selain itu, pertimbangan lain meniadakan sanksi hukum adat karena TNI AU dinilai berjasa bagi masyarakat Palu, salah satunya saat terjadinya bencana tsunami dan gempa bumi yang terjadi di Palu beberapa tahun lalu.
Saat itu, Detasemen TNI AU Mutiara Palu dijadikan posko pengungsian dan juga banyak membantu masyarakat sekitar.
"Ini adalah jalan Tuhan sehingga permasalahan hukum adat ini tidak perlu dilaksanakan lagi," jelasnya.
Sementara itu, Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji menyambut baik dibatalkannya sanksi adat tersebut.
"Kami menyambut baik atas keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat," ujarnya, Sabtu.
Baca Juga: Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Kadispenau: Prajurit Salah, Harusnya Didatangi Baik-Baik
Ia pu memastikan proses hukum secara militer terhadap pelaku terus berjalan, meski sanski adat telah ditiadakan.
"TNI AU tetap melanjutkan proses hukum secara militer kepada pelaku," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Anggota TNI Angkatan Udara (AU) dari Detasemen TNI AU Mutiara Palu menembak seorang pemulung perempuan berinisial J, di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (11/7) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada perut bagian sebelah kiri. Saat ini korban tengah dirawat di RSU Samaritan.
Insiden penembakan berawal saat J diperingatkan agar tidak memasuki kompleks detasemen.
Namun, J tetap masuk ke kompleks tanpa mendapatkan izin. J pun kemudian ditembak menggunakan senapan angin anggota TNI.
Atas kejadian tersebut, Marsma TNI Bonang Bayuaji menjamin pihaknya akan menanggung biaya penyembuhan korban, meliputi pengobatan sampai sembuh dan memberi uang untuk kehidupan sehari-hari sampai korban sembuh.
"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Bapak Helwan, suami dari korban," kata Bonang dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI.
Ia juga memastikan anggota TNI AU tersebut akan diproses secara hukum.
"Saat ini Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku,” tegasnya.
Baca Juga: Sederet Fakta Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu: Kronologi, Danlanud Tanggung Biaya Perawatan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.