PALU, KOMPAS.TV - Anggota TNI angkatan Udara (AU) yang diduga menembak seorang pemulung berinisial J di kompleks detasemen di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sempat akan dikenai sanksi adat oleh Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde.
Namun, belakangan Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde Sulteng, Sale Ratalemba mengungkapkan sanksi adat tersebut dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil usai diadakannya rapat dengan masyarakat adat yang dihadiri para tokoh masyarakat.
Menurut penjelasannya, pembatalan sanksi adat tersebut dikarenakan Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Banyuaji memastikan pihaknya akan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan bakal memproses hukum pelaku.
"Keputusan meniadakan sanksi hukum adat dengan pertimbangan bahwa Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah memenuhi tuntutan proses hukum terhadap pelaku," kata Sale dalam keterangannya, Sabtu (14/7/2024).
"Dan dinilai sangat bertanggung jawab dalam membantu korban dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit serta telah memberikan santunan kepada korban dan keluarganya."
Selain itu, pertimbangan lain meniadakan sanksi hukum adat karena TNI AU dinilai berjasa bagi masyarakat Palu, salah satunya saat terjadinya bencana tsunami dan gempa bumi yang terjadi di Palu beberapa tahun lalu.
Saat itu, Detasemen TNI AU Mutiara Palu dijadikan posko pengungsian dan juga banyak membantu masyarakat sekitar.
"Ini adalah jalan Tuhan sehingga permasalahan hukum adat ini tidak perlu dilaksanakan lagi," jelasnya.
Sementara itu, Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji menyambut baik dibatalkannya sanksi adat tersebut.
"Kami menyambut baik atas keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat," ujarnya, Sabtu.
Baca Juga: Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Kadispenau: Prajurit Salah, Harusnya Didatangi Baik-Baik
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.