“Itu akan mengangkat citra Polri kalau itu dilakukan, terus yang paling besar adalah apa? Tugas mencari siapa pelaku sebenarnya. Kalau ini memang tindak pidana, kalau ini memang pembunuhan, nah itu harus dilakukan, makanya tadi kembali ke titik nol,” ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili.
Tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pegi Bebas, Mahfud Yakin Polisi Bisa Usut Tuntas Kasus Vina: Yang Harus Digali Siapa yang Dilindungi
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.
Sementara kuasa hukum para terpidana kasus Vina lainnya, Nicholay Aprilindo, mengatakan pihaknya bakal mengajukan PK.
"Yang jelas PK tetap kami akan ajukan," kata Nicholay dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Ia pun menyebut pihaknya telah mengantongi novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam upaya PK tersebut.
"Sudah ada (bukti barunya) diperkuat lagi dengan putusan praperadilan (Pegi Setiawan) ini," jelasnya.
Menurut penjelasannya, pihaknya saat ini tengah melengkapi bukti baru tersebut yang akan disampaikan saat mengajukan PK.
"Kami lengkapi bukti-bukti yang ada, kemudian kami formulasikan dalam satu memori PK dan kami akan ajukan itu," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.