JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait rencana tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Hadi pun mempersilakan jika memang pihak dari terpidana kasus Vina Cirebon tersebut memiliki bukti baru.
"Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sementara terkait perlunya evalusi terhadap Polri, ia menyerahkan kepada Polri.
“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Nicholay Aprilindo, mengatakan pihaknya bakal mengajukan PK.
"Yang jelas PK tetap kami akan ajukan," kata Nicholay dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Ia pun menyebut pihaknya telah mengantongi novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam upaya PK, dan tengah melengkapi bukti-bukti tersebut.
"Kami lengkapi bukti-bukti yang ada, kemudian kami formulasikan dalam satu memori PK dan kami akan ajukan itu," ujarnya.
Ia pun menyebut diperkirakan PK tersebut akan diajukan pihaknya pada pekan depan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK
Adapun dalam kasus Vina Cirebon, terdapat delapan orang yang telah diadili, di mana tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu orang lainnya yakni Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut, dan telah bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Saat ini Saka Tatal juga tengah memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7).
Sementara itu, sebelumnya polisi telah menetapkan tiga DPO dalam kasus Vina Cirebon, yakni Pegi alias Perong, Dani, dan Andi.
Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan yang diduga sebagai Pegi alias Perong, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pegi Setiawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui tim kuasa hukumnya, karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Gugatan tersebut diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pada Senin (8/7) pagi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan kubu Pegi Setiawan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Jabar diminta untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan, dan membebaskannya dari tahanan.
Pegi Setiawan kemudian resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7) malam.
Baca Juga: Pegi Setiawan Ngaku Tidak Kenal Terpidana Kasus Vina, Kecuali...
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.