Majelis hakim menilai SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis.
Selain menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda, majelis hakim mewajibkan SYL mengganti kerugian negara.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambah hakim.
Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap hakim.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut SYL dengan 12 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Sampaikan Dalil Pembelaan Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Bukan Pencuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.