JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengaku menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2024).
"Apa yang menjadi putusan majelis hakim di pengadilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum," katanya.
Ia pun menilai vonis 10 tahun penjara tersebut merupakan risiko jabatannya sebagai Mentan.
"Oleh karena itu, izinkan saya menyampaikan apa yang terjadi hari ini. Bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya," ujarnya.
SYL juga mengatakan hal itu bagian dari tanggung jawabnya sebagai Mentan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, ketersediaan pangan, dan menjaga harga pangan tetap terjangkau selama pandemi Covid-19.
"Oleh sabab itu, mungkin saya sebagai manusai bisasa, ini risiko leadership (kepemimpinan), risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan kebijakan yang saya ambil," tegasnya.
Lebih lanjut, SYL menyatakan bakal bertanggung jawab atas kasus yang menyeretnya tersebut.
"Saya akan mempertanggungjawabkan ini dan saya akan menghadapi sebaik-baiknya," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Jelaskan Pertimbangan yang Ringankan SYL: Terdakwa Berusia Lanjut, Tak Pernah Dihukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.