Kompas TV nasional hukum

Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 13:06 WIB
hakim-vonis-syahrul-yasin-limpo-pidana-penjara-10-tahun-dan-denda-rp300-juta
Suasana sidang pembacaan vonis untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10  tahun kepada Syahrul Yasin Limpo  (SYL), mantan Menteri Pertanian RI, Kamis (11/7/2024).

Selain menjatuhkan sanksi pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan suap dan dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga: Penasihat Hukum Beberkan yang Dilakukan SYL Jelang Sidang Vonis Hari Ini

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim membacakan.

Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.”

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lam dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambah hakim.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk mnutupi uang pengganti tesebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.”

Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sebut SYL Rajin ke Masjid: Fokus Berserah Diri ke Allah

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dugaan pemerasan oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Adapun Kasdi dan Hatta diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa KPK menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x