JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi membeberkan modus operandi yang digunakan oleh IA (33) mantan karyawan Bank Jago yang diduga membobol 112 rekening nasabah yang sedang diblokir senilai Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024), menyebut kasus ini berawal saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.
Awalnya RF yang mewakili perusahaan bank digital melaporkan adanya penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan salah satu karyawan.
“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Ade Safri, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Ada Kasus Pembobolan Rekening Rp1,3 Miliar, Bank Jago Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman
Polisi kemudian melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut adalah polisi menemukan bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.
IA dapat membuka rekening yang diblokir karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja.
“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, lanjut dia, harus ada permintaan dari agent command center.
IA pun penjalankan aksinya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan perbuatannya.
“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir,” tuturnya.
“Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” imbuh dia.
Saat ini polisi telah menetapkian IA sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Aksi Bobol Rumah Kepergok Warga, Komplotan Rampok Todongkan Pistol dan Kabur
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan 112 rekening nasabah yang diduga dibobol tersebut merupakan rekening yang diblokir dan terindikasi merupakan uang hasil tindak pidana.
“Tersangka membuka blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya.
Meski menyebut bahwa rekening yang diblokir kemudian dibobol tersebut terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana, ia belum bisa merinci tindak pidana apa saja yang dilakukan para pemilik rekening.
Ia menyebut, penyidik sebelumnya masih berfokus membongkar kasus kejahatan yang dilakukan IA.
“Intinya 112 rekening nasabah itu terindikasi melakukan tindak pidana,” tegas dia.
Penjelasan Bank Jago
Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo membenarkan, rekening yang diduga dibobol IA adalah rekening bermasalah. Itu pula alasan pihak Bank Jago membekukan rekening tersebut dengan cara diblokir.
“Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud. Bisa berupa penipuan, pencucian uang, atau pendanaan terorisme,” kata dia saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hal itu, Marchelo memastikan semua rekening nasabah Bank Jago dalam kondisi aman dan tidak ada rekening nasabah aktif yang dirugikan dari kasus ini.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” ucap Marchelo.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.