Kompas TV nasional hukum

Dedi Mulyadi Sebut Pelaporan Aep dan Dede ke Bareskrim Bagian dari Upaya PK Kasus Vina

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 14:06 WIB
dedi-mulyadi-sebut-pelaporan-aep-dan-dede-ke-bareskrim-bagian-dari-upaya-pk-kasus-vina
Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum terpidana kasus pmbunuhan dan pemerkosaan Vina, tiba di Bareskrim untuk melaporkan Aep dan Dede, Rabu (10/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah menemui para terpidana dan mendapatkan kuasa dari mereka.

Ia juga membeberkan temuan yang menurutnya unik, saat menemui para terpidana. Salah satunya adalah terpidana Ucil atau Rivaldi awalnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan.

“Saudara Ucil atau Rivaldi sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan tapi karena kasus membawa senjata tajam. Senjata tajamnya itu jenisnya mandau, bukan samurai,” kata Dedi.

Baca Juga: Siap Kerja Sama! Kakak Vina Saling Tukar Informasi dengan Kuasa Hukum Pegi

“Tapi kemudian di pengadilan mandau itu disebut samurai.”

Kedua, lanjut Dedi, para terpidana menyampaikan bahwa mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh Unit Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudiana, yang saat itu mungkin masih berpangkat Ipda.

Mereka kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan. Setelah itu mereka disodori berita acara yang harus ditandatangani.

“Kemudian mereka juga menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan sebagai balok padahal bambu, itu disiapkan oleh Saudara Jaya dan Saudara Sudirman yang waktu itu disuruh mencari bambu dan batu untuk sebagai alat bukti.”

“Kemudian yang berikutnya, saya mengajak pada semua, kita ini sekolah, rata-rata S1, S2, dan S3, bahkan mungkin banyak yang profesor. Kita hari ini terkecoh oleh, satu orang yang kesurupan namanya Linda,” bebernya.

Suara Linda yang kesurupan kemudian direkam oleh kakak Vina, lalu diserahkan pada Iptu Rudiana.

“Linda itulah yang menyampaikan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Itu orang kesurupan lho yang menyampaikan.”

“Kemudian, tiga orang yang dinyatakan DPO itu kemudian dua orang dianulir oleh Polda Jabar, itu berdasarkan keterangan Sudirman yang sekolahnya 17 tahun baru lulus SD.  Artinya tidak naiknya empat kali,” ucapnya.

Dedi berpendapat Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum, yang berakibat pada terpenjaranya orang lain.

“Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini, beda lagi.”


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x