Kompas TV nasional hukum

Bebas dari Tahanan, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 23:06 WIB
bebas-dari-tahanan-pegi-setiawan-ucapkan-terima-kasih-kepada-jokowi-dan-prabowo
Pegi Setiawan (baju kuning) usai bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam. Pegi Setiawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presidan Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan telah resmi bebas dari tahanan di Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (8/7/2024) malam.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Pegi Setiawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak, diantaranya Presidan Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih banyak kepada Presiden Joko Widodo, Presiden Terpilih Prabowo Subianto," kata Pegi Setiawan sebelum meninggalkan Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, Senin malam. Dipantau dari Breaking News KompasTV.

Pegi Setiawan juga tak lupa menucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dirinya serta tim kuasa hukum yang selelau membelanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Terima kasih kepada seluruh netizen di seluruh Indonesia yang mendukung saya dan mau mendoakan saya. Serta terima kasih kepada seluruh wartawan yang sudah mendukung saya," ujarnya.

"Terima kasih banyak kepada seuluruh kuasa hukum saya sudah membela saya, sudah mati-matian melakukan yang terbaik untuk saya."

Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku selama di tahanan dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sehat, sehat," ujarnya.

Baca Juga: Kata Eks Kabareskrim Soal Status Tersangka Pegi Tak Sah Karena Tak Sesuai Prosedur

Ia juga mengungkapkan kegiatan selama berada di tahanan, yakni beribadah, tidur, dan makan.

"Di sini seperi biasa ibadah paling, terus sehari-hari tidur, makan tidur, makan," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky, bernama Pegi alias Perong.  

Usai ditangkap, Polda Jabar kemudian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut.

Meski demikian, Pegi Setiawan membantah bahwa dirinya pelaku pembunuhan Vina dan Eky, dan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar tersebut.

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan pun diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Senin (8/7) pagi, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar.

Dalam point putusan praperadilan, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina: Hormati Putusan Pengadilan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x