Kompas TV nasional hukum

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 21:21 WIB
eks-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin-divonis-bebas-dalam-kasus-tppo-kerangkeng-manusia
Foto Arsip. Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia, pada Senin (8/7/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/RIVAN AWAL LINGGA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia, pada Senin (8/7/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin.

Dengan demikian, hakim memerintahkan untuk Terbit Rencana dibebaskan dari semua dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwan penuntut umum," ujarnya.

Hakim juga mengatakan memerintahkan pemulihan hak-hak Terbit Rencana dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima. 

Dikutip dari Tribun Medan, usai divonis bebas oleh majelis hakim, Terbit Rencana pun tampak langsung bersujud syukur.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah menuntut Terbit Rencana dengan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp8,6 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Jaksa juga menuntut Terbit Rencana membayar biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya.

Jika Terbit Rencana tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara.

Jaksa menilai Terbit Rencana telah melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. 

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari temuan kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Temuan tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semnetara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat itu menyampaikan kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin sudah berdiri sejak 10 tahun lalu.

Menurut penjelasannya, kerangkeng itu dilaporkan dijadikan tempat rehabilitasi narkoba.

"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," kata Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022).

Namun, ternyata Terbit Rencana tak punya izin untuk menjalankan kegiatan rehabilitasi tersebut.

Baca Juga: KPK Ungkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Segera Disidang soal Kasus TPPO


 




Sumber : Kompas TV/Tribun Medan




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x