JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Listyo Sigit menyebut Polri menghormati putusan Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman tersebut.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kaporl dalam keterangannya, Senin (8/7/2024), seperti yang dilaporkan jurnalis KompasTV.
Sementara untuk langkah hukum selanjutnya, ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan kemudian akan didalaminya.
"Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut," jelas Jenderal Listyo Sigit.
"Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain."
Ia pun menekankan Polda Jabar akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.
"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti," tegas Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam putusannya hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim bakal Evaluasi Penyidik
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setetiawan dari tahanan.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut sembilan point putusan praperadilan Pegi Setiawan:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.
Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.
Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Polda Jabar Tak Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Mau Gelar Perkara Dahulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.