Kompas TV nasional hukum

Kapolri soal Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 19:37 WIB
kapolri-soal-praperadilan-pegi-setiawan-dikabulkan-hakim-kita-hormati-putusan-pengadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri secara langsung kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial di Jawa Timur, Kamis (28/12/2023). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Dokumentasi Polri )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Listyo Sigit menyebut Polri menghormati putusan Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kaporl dalam keterangannya, Senin (8/7/2024), seperti yang dilaporkan jurnalis KompasTV.

Sementara untuk langkah hukum selanjutnya, ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan kemudian akan didalaminya.

"Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut," jelas Jenderal Listyo Sigit.

"Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain."

Ia pun menekankan Polda Jabar akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti," tegas Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam putusannya hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum. 

Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim bakal Evaluasi Penyidik




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x