JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Listyo Sigit menyebut Polri menghormati putusan Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman tersebut.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kaporl dalam keterangannya, Senin (8/7/2024), seperti yang dilaporkan jurnalis KompasTV.
Sementara untuk langkah hukum selanjutnya, ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan kemudian akan didalaminya.
"Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut," jelas Jenderal Listyo Sigit.
"Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain."
Ia pun menekankan Polda Jabar akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.
"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti," tegas Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam putusannya hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim bakal Evaluasi Penyidik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.