JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan pantun saat membuka sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Pantun tersebut berisi sindiran terhadap SYL yang menangis saat membacakan nota pleidoinya.
"Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, ia menyebut tangisan serta bahasa puitis SYL saat membacakan pleidoi tak akan menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum.
"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum," tegasnya.
"Dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian."
Jaksa KPK pun menilai tuntutan pidana penjara selama 12 tahun untuk SYL sudah adil.
"Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya," jelas Meyer.
"Namun justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat."
Baca Juga: SYL Nangis di Sidang Pledoi: Rumah Masih Kebanjiran, Saya Nggak Biasa Disogok-Sogok Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.