BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan bakal digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut sebelumnya telah disampaikan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
"Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024)," kata hakim, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7).
Menurut penjelasannya, sidang putusan praperadilan tersebut akan digelar Senin pagi, pukul 09.00 WIB.
"Jam 09.00 WIB," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, hakim mengatakan bakal memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
"Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif," tegasnya.
Ia juga menekankan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini, merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
"Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan Pegi, Reza Indragiri: Butuh 2 Alat Bukti Untuk Kasus Ini
Kuasa Hukum Yakin Pegi Bakal Bebas
Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meyakini kliennya bisa bebas melalui gugatan sidang praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Keyakinan tersebut didasari atas kejanggalan-kejanggalan Polda Jabar dalam penangkapan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan di rumah Pegi Setiawan.
"Saya yakin Pegi bisa bebas. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar, terutama SOP yang tidak dilakukan oleh Polda Jabar," ujarnya, di Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/7).
Ia juga menyoroti terkait bukti permulaan yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana kliennya tersebut.
"Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh," tegasnya
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang di Praperadilan, Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.