“Kalau di Komnas Perempuan, kami juga sekali lagi selain apresiasi, kami mendorong nanti di putusan-putusan lainnya juga ada terkait pemulihan korban, dukungan untuk pemulihan korban,” tambahnya.
Mengenai proses hukum lain, kata dia, harus ditanyakan langsung pada korban.
“Mengenai akan diselenggarakannya proses hukum yang berbeda, secara pidana, tentunya kita harus bertanya kembali pada korban apakah dia ingin memprosesnya.”
Ia juga menjelaskan bahwa korban pernah mendatangi Komnas Perempuan untuk melaporkan kasusnya. Pihaknya pun menemukan bahwa korban memerlukan dukungan dari banyak pihak untuk menata keberanian.
“Kami menemukenali bahwa ia juga perlu menata keberanian dan dukungan dari banyak pihak yang selama ini turut membangun kepercayaan dirinya, bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah langkah yang tidak saja dimaksudkan untuk menyelesaikan kasusnya, tapi juga bisa menjadi preseden baik dalam upaya menghapuskan kekerasan seksual.”
Baca Juga: DKPP Sebut Hasyim Asy'Ari Rayu dan Paksa Korban Berhubungan Badan
Dukungan-dukungan seperti itu, lanjut dia, sebetulnya selalu dibutuhkan oleh korban dalam posisi apa pun di dalam kasus-kasus kekerasan seksual dengan relasi timpang yang besar.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.