"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tegasnya.
Ningrum juga mendorong petugas call center untuk memastikan aduan masyarakat ke saluran pengaduan Ditjen Dukcapil pusat dan daerah, diselesaikan atau mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari atau dikenal dengan istilah "Semedi" (Sehari Mesti Jadi).
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan terkecoh.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Jakarta Terdaftar atau Tidak, Ini yang Harus Dilakukan jika Dinonaktifkan
1. Melalui website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
2. Melalui Telepon HALLO DUKCAPLI 1500537
3. Melalui WHATSAPP HALLO DUKCAPIL 08118005373
4. DM TWITTER HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
5. DM FACEBOOK HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil
6. E-MAIL HALLO DUKCAPIL: [email protected]
7. SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.