JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Hasyim terbukti melanggar melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan amar putusan, Rabu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta dalam sidang putusan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7):
1. Chat Hasyim dengan kata 'Keep secret for your eyes only'
DKPP mengungkapkan terdapat komunikasi intens antara teradu yakni Hasyim dengan pengadu dalam hal ini CAT, pada 6 Agustus 2023 lalu melalui aplikasi pesan WhatasApp (WA).
Di mana Hasyim disebut mengirimkan informasi yang bersifat rahasia kepada CAT, yakni informasi dan materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu.
"Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: 'Keep secret for your eyes only', 'for your eyes only', dan 'Not for share' menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh teradu kepada pengadu bersifat penting dan rahasia," kata Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
2. Chat Tak Patut soal Celana Dalam
DKPP juga mengatakan komunikasi intens antara Hasyim dan CAT juga pernah terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu melalui WA.
Pesan singkat itu berawal ketika adanya rencana Hasyim Asy'ari menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) Pemilu 2024 di Den Haag.
Dalam komunikasi tersebut CAT meminta tolong kepada Hasyim, agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang-barangnya yang ketinggalan di Jakarta.
"Kemudian teradu menyanggupi permintaan pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua packs cwie mie," ujar Ratna.
Baca Juga: Respons Singkat Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Dipecat dari Ketua KPU
Mendapat pesan tersebut, korban langsung bertanya apa CD yang dimaksud Hasyim. Ketua KPU tersebut kemudian menjawab, "Oh, maaf keselip," dengan nada bercanda.
"Chat teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga. Apalai dalam pesan pengadu ke teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda," ujarnya.
3. Hasyim Paksa Korban Hubungan Badan
Dalam sidang tersebut, DKPP juga mengungkap pengakuan CAT yang dipaksa untuk berhubungan badan oleh Hasyim. Dalam sidang pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023.
Hal itu bermula dari adanya pelaksanaan bimbigan teknis (Bimtek) di Den Haag, Belanda, pada 2-7 oktober 2023.
Pada acara itu, Hasyim hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Kemudian berdasarkan pengakuan CAT pada 3 Oktober 2023 malam hari dirinya dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya
"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ujar Ratna.
Pada awalnya, lanjut dia, CAT terus menolak permintaan Hasyim.
"Namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujarnya.
4. CAT Janji Dinikahi Hasyim
DKPP lebih lanjut mengungkapkan fakta di sidang pemeriksaan, bahwa Hasyim membuat dan menandatangani surat pernyataan pada 2 dan 5 Januari 2024.
Surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan CAT ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian Hasyim untuk menikahinya, pasca kejadian 3 Oktober 2023.
Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.
"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ungkap Ratna.
"Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu," tutur dia.
5. Penyalahgunaan Jabatan dan Fasilitas Negara
Berdasarkan sidang pemeriksaan, juga terungkap fakta Hasyim turut melakukan penyalahgunaan jabatan, wewenan, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Hasyim terungkap mengunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan saat CAT berada di Jakarta
"Teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500," kata DKPP.
Selain itu Hasyim juga memfasilitasi penginapan di apartemenyang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, dengan biaya Rp 48.716.900.
"Teradu juga memfasilitasi tiket pulang pergi Jakarta-Belanda tiga kali dengan total biaya Rp 100.000.000," ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Keppres Soal Putusan DKPP Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.