Baca Juga: Kapuspenkum: Kewenangan KPK Lebih Besar, Tidak Beralasan Jika Kejaksaan Tutup Pintu Koordinasi
“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan Kejagung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi, jika terdapat ada anggotanya yang ditangkap oleh KPK.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Alex menyebut koordinasi dan supervisi antara KPK, Kejagung, dan Polri tidak berjalan dengan baik.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alex.
Ia juga menyebut koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.
"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," katanya.
"Ini persoalan ketika kami berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin memberantas korupsi."
Sumber : Kompas TV/Tribatanews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.