Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua KPK Akui Pemberantasan Korupsi Gagal

Kompas.tv - 1 Juli 2024, 19:57 WIB
wakil-ketua-kpk-akui-pemberantasan-korupsi-gagal
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui bahwa pemberantasan korupsi telah gagal.

Pengakuan Alexander tersebut disampaikan saat Komisi III DPR mempertanyakan kinerja lembaga antirasuah tersebut selama hampir lima tahun terakhir.

”Saya harus mengakui secara pribadi delapan tahun saya di KPK, apakah berhasil? Saya tidak akan sungkan (mengatakan), gagal memberantas korupsi. Gagal,” ungkap Alexander dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (1/7/2024), dikutip Kompas.id.

Menurutnya, kegagalan yang dimaksud diukur dari stagnasi indeks persepsi korupsi dalam sembilan tahun terakhir.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku

Pada tahun 2015, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang diterbitkan oleh Transparency Internasional mencapai skor 34 dan sempat naik menjadi 40 beberapa tahun setelahnya. Namun skornya kembali menjadi 34 pada 2023.

Ia menuturkan, pengukuran indeks persepsi korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa indikator yang tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi juga lembaga lain.

Namun, ada persoalan pada kerja sama antarlembaga, yang menyebabkan berbagai lini terkait pemberantasan korupsi itu tidak bisa optimal.

”Ada yang menyampaikan, kondisinya sekarang ini kembali ke sebelum reformasi. Orang jadi tidak takut lagi melakukan korupsi,” kata Alexander.

Ia menegaskan, situasi itu sudah sejak lama terjadi, bahkan sebelum revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019.

Meski sejumlah pihak menilai revisi UU KPK  melemahkan lembaga antirasuah tersebut, ia menyebut  tidak ada yang berubah secara riil.

Menurutnya KPK tetap kesulitan saat menangani kasus dan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian, terlebih jika KPK dalam posisi menyupervisi.



Sumber : Kompas.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x