Baca Juga: Benang Kusut Kasus Vina: Keluarga Terpidana Tak Bisa Besuk, hingga Polisikan Ketua RT Pasren
"Tapi ingat bukan berarti kita mengikuti proses hukum ini kita diam. Tidak. Bakal ada nanti tindakan hukum yang kita lakukan apabila laporan ini terbukti tidak benar. Itu pasti," ujarnya.
Sementara terkait kesaksian Pasren soal keluarga terpidana memberikan iming-iming uang, ia membantah dan menyebut hal tersebut tak ada dalam putusan pengadilan.
"Bahwasanya yang dipersoalkan pelapor mengenai ada dugaan memberikan uang. Saya luruskan didalam putusan pengadilan. Klien kami Pasren, cuma tiga poin inti yang disampaikan beliau, terkait masalah uang kita tidak temukan disini, jangan ditambah-tambahin, itu sudah menimbulkan fitnah," ucapnya.
"Pertanyaan apa yang menjadi persoalan sehingga beliau dilaporkan? Keterangan beliau itu menjelaskan bahwasanya keluarga terdakwa (saat itu) datang meminta bantuan ke Pasren supaya anaknya tidak terjerat hukum. Karena beliau selaku R, ia juga meminta anaknya agar bisa dibebaskan."
Diberitakan sebelumnya, Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Roely Panggabean selaku kuasa hukum mengatakan Pasren berbohong dalam persidangan kasus Vina pada 2016 silam.
Laporan dilayangkan Aminah selaku perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Aminah, kakak Supriyanto salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Pelaporan tersebut mewakili pihak keluarga dari terpidana lain yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Eka Sandi yang juga ikut hadir ke Bareskrim.
"LP (laporan polisi) terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," kata Roelly, Selasa (25/6).
Roely mengatakan pernyataan palsu dari Pasren yang kemudian membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Roely, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.
Selain itu, Pasren juga dinilai telah membuat keterangan bohong terhadap keenam keluarga terpidana. Di mana Pasren menyampaikan pihak keluarga pelaku mendatanginya untuk memberikan iming-iming uang hingga memintanya berkata bohong saat menjadi saksi kasus itu.
Baca Juga: Polda Jabar Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait Kasus Vina Cirebon Dimulai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.