JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, Pegi Setiawan, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024).
Sejatinya sidang praperadilan tersebut digelar perdana pada Senin (24/6) pekan lalu, namun ditunda usai pihak Polda Jabar mangkir.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada pagi ini.
"Tanggal sidang: Senin, 01 Jul. 2024. Jam: 09:00:00 s/d Selesai. Agenda: Panggil Para Pihak," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sebelumnya Polda Jabar telah mengungkap alasan tim kuasa hukumnya absen dalam sidang perdana praperadilan Pegi pada Senin pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut absennya tim kuasa hukum karena sudah memiliki agenda lain pada tanggal tersebut.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Selasa, 25 Juni 2024.
Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi yang diagendakan pada hari ini, Senin (1/7).
Baca Juga: Jelang Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung, Sang Ibu Harap Anaknya Segera Bebas
"Namun, perlu saya jelaskan bahwa nanti pada saat jadwal persidangan praperadilan berikutnya Polda Jawa Barat akan menghadiri," jelasnya.
Kubu Pegi Tak Masalah Polda Jabar Bakal Hadir Atau Tidak
Anggota tim hukum Pegi, Muchtar Effendi, menyampaikan pihaknya tak mempersoalkan apakah Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan pada hari ini atau tidak.
Pasalnya, ia meyakini majelis hakim PN Bandung akan mengelar sidang tanpa kehadiran termohon yakni Polda Jabar.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar ujar Muchtar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia justru menyebut jika pihak termohon tidak hadir dalam gugatan praperadilan justru akan menguntungkan pihaknya selaku pemohon.
Ia menilai jika termohon tidak hadir, sama saja tidak melakukan pembelaan, sehingga memungkinkan gugatan akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebab, kata dia, majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Polda Jabar Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.