JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, Pegi Setiawan, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024).
Sejatinya sidang praperadilan tersebut digelar perdana pada Senin (24/6) pekan lalu, namun ditunda usai pihak Polda Jabar mangkir.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada pagi ini.
"Tanggal sidang: Senin, 01 Jul. 2024. Jam: 09:00:00 s/d Selesai. Agenda: Panggil Para Pihak," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sebelumnya Polda Jabar telah mengungkap alasan tim kuasa hukumnya absen dalam sidang perdana praperadilan Pegi pada Senin pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut absennya tim kuasa hukum karena sudah memiliki agenda lain pada tanggal tersebut.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Selasa, 25 Juni 2024.
Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi yang diagendakan pada hari ini, Senin (1/7).
Baca Juga: Jelang Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung, Sang Ibu Harap Anaknya Segera Bebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.