Ivo Wongkaren diduga mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Adapun kasus bansos presiden ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Desember 2020.
Tim KPK menemukan indikasi korupsi lainnya saat menyoroti barang bukti terkait perkara Juliari. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan terbuka.
"Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ucap Tessa.
Setelah menemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Ivo Wongkaren bukanlah nama baru dalam kasus korupsi bantuan sosial. Ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Dalam kasus tersebut, Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.
Baca Juga: Hingga Sore Ini Belum Satu Pun Berkas Pendaftaran Calon Pimpinan KPK yang Masuk di Pansel
Dalam kasus Bansos Presiden, Ivo terlibat sebagai salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
Menariknya, perusahaan ini mendapatkan paket pekerjaan dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan Bansos Presiden.
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," demikian dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.