Majelis hakim pun berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Gazalba.
Atas hal tersebut, penuntutan dan surat dakwaan jaksa KPK dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim meminta jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPK kemudian melayangkan perlawanan melalui mekanisme verset atau perlawanan di PT DKI Jakarta.
Pada Senin (24/6), PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verset KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang, Senin (24/6).
PT DKI menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujarnya.
Baca Juga: KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Putusan Gazalba Saleh, Terjunkan Tim Investigasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.