Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sambangi Kemenko Polhukam, Adukan Polda Jabar usai Tak Hadiri Praperadilan

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 17:32 WIB
kuasa-hukum-pegi-setiawan-sambangi-kemenko-polhukam-adukan-polda-jabar-usai-tak-hadiri-praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024).

Marwan menyebut kedatangannya untuk mengadu ke Hadi yang juga merupakan Ketua Kompolnas terkait tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) yang absen dalam sidang praperadilan kliennya, Senin (24/6) kemarin.

Ia pun meminta Hadi untuk untuk menegur Polda Jabar terkait hal tersebut.

"Kebetulan pak menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan dalam keterangannya, Selasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Ia pun menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang praperadilan kemarin. 

Mengingat, bagi Pegi sidang tersebut merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sebab itu, seharusnya Polda Jabar hadir dan beradu argumen dengan pihaknya di praperadilan.

"Ini kan men 'tersangka' kan, penahanan benar atau tidak, men 'tersangka' kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda makanya kita adu di praperadilan," jelasnya, dikutip dari Antara.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, dalam kedatangannya Kantor Kemenko Polhukam tersebut,  Marwan turut membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bukan karena Tak Siap

Dalam surat tersebut tertulis permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.

"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, ksatria," kata dia.

"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana."

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan yang sejatinya digelar pada Senin (24/6) pagi, harus ditunda usai perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir.

Mangkirnya pihak Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi ditunda hingga Senin (1/7) pekan depan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengungkapkan kekecewannya.

"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini," kata salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin (24/6).

Pihak kuasa hukum Pegi pun curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," jelasnya.

Seperti diektahui, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jabar pada Selasa (21/5/2025) malam di Bandung, usai delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri saat Pengacara Pegi Pertanyakan Polisi Tak Hadir di Praperadilan


 




Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x