JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Senin (24/6/2024).
Hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara dilansir Antara, terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan vonis Karen.
Hal-hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Sementara hal-hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga: Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG, Ini Hal-Hal yang Memberatkannya
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp1 miliar kepada Karen.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan kala itu.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan 104.016,65 dolar AS.
Apabila uang tersebut tidak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Jika tidak ada harta benda yang cukup untuk menutup uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sebagai informasi, Karen Agustiawan terseret kasus korupsi pengadaan LNG dan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia diduga hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.
Atas tindakannya, Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS dan memperkata CCL LLC sebesar 113.839.186,60 dolar AS.
Baca Juga: Kata Jusuf Kalla Usai Jadi Saksi di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.