JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah telah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang atau praktik sharing dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL bahkan mengaku baru mendengar hal itu dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Bantahan tersebut disampaikan SYL saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Kasdi dan Hatta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Apakah Saudara masih mendengar bahwa ada sharing pengumpulan uang dari pejabat eselon I? Untuk kepentingan operasional menteri atau kepentingan saudara? Pernah nggak Saudara mendengar itu setelah Kasdi dilantik menjadi Sekjen?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ke SYL.
"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengra di persidangan ini Yang Mulia, sebelumnya tidak," jawab SYL. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Lebih lanjut, SYL menegaskan Kasdi merupakan pegawai yang profesional, patuh aturan dan akademis.
Sehingga ia menilai idak mungkinKasdi mau diperintahkan untuk meminta uang dari para pejabat eselon I Kementan.
"Saya ingin menggarisbawahi, Yang Mulia, izin menambahkan, Sekjen ini Pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan," tegas SYL.
"Dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang, Pak. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi."
SYL pun kembali menegaskan tidak pernah memerintahkan Kasdi untuk meminta uang kepada para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.
"Intinya saudara tidak pernah memerintahkan Sekjen?" tanya hakim memastikan.
"Saya kira tidak. InsyaAllah tidak," jawab SYL.
Baca Juga: SYL Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi pada 28 Juni 2024, Vonis 11 Juli
Dalam kesempatan tersebut SYL juga membantah pernah mengancam ataupun memaksa bawahannya untuk memenuhi kebutuhan dirinya.
"Apakah saudara pernah enggak, setelah kejadian Pandeglang, saudara menyampaikan kepada apakah itu Momon atau melalui Kasdi, atau Mohammad Hatta dengan kata-kata apabila Eselon 1 atau pejabat di kementerian itu tidak memenuhi permintaan dari saudara selaku menteri waktu itu maka jawaban mereka dalam bahaya?" tanya hakim.
"Yang pasti tidak Yang Mulia. Saya ini terlalu lama jadi birokrat, tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu," ucap SYL.
"Itu sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang lain," tanya hakim lagi.
"Saya bantah," tegas SYL.
Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.
Baca Juga: Debat Jaksa vs Kuasa Hukum saat Saksi Mahkota Kasdi Ungkap Permintaan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.