JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah telah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang atau praktik sharing dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL bahkan mengaku baru mendengar hal itu dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Bantahan tersebut disampaikan SYL saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Kasdi dan Hatta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Apakah Saudara masih mendengar bahwa ada sharing pengumpulan uang dari pejabat eselon I? Untuk kepentingan operasional menteri atau kepentingan saudara? Pernah nggak Saudara mendengar itu setelah Kasdi dilantik menjadi Sekjen?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ke SYL.
"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengra di persidangan ini Yang Mulia, sebelumnya tidak," jawab SYL. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Lebih lanjut, SYL menegaskan Kasdi merupakan pegawai yang profesional, patuh aturan dan akademis.
Sehingga ia menilai idak mungkinKasdi mau diperintahkan untuk meminta uang dari para pejabat eselon I Kementan.
"Saya ingin menggarisbawahi, Yang Mulia, izin menambahkan, Sekjen ini Pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan," tegas SYL.
"Dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang, Pak. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi."
SYL pun kembali menegaskan tidak pernah memerintahkan Kasdi untuk meminta uang kepada para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.
"Intinya saudara tidak pernah memerintahkan Sekjen?" tanya hakim memastikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.