Kompas TV nasional peristiwa

Ditjen HAM soal Siswa Tuli Diminta Copot ABD saat UTBK: Tak Senapas dengan Komitmen Penghormatan HAM

Kompas.tv - 23 Juni 2024, 19:35 WIB
ditjen-ham-soal-siswa-tuli-diminta-copot-abd-saat-utbk-tak-senapas-dengan-komitmen-penghormatan-ham
Ilustrasi alat bantu dengar (ABD). Ditjen HAM Kemenkumham merespons terkait kejadian seorang siswa penyandang tuli diminta untuk mencopot ABD saat mengaikuti UTBK pada 14 Mei 2024. (Sumber: ANTARA FOTO/Rahmad/aww.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons terkait kejadian seorang siswa penyandang tuli diminta mencopot alat bantu dengar (ABD) saat mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada 14 Mei 2024.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyayangkan tindakan pencopotan ABD tersebut.

Pasalnya, menurut dia, penggunaan ABD bukan dimaksudkan untuk bertindak curang dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

"Dapat kami sampaikan, pencopotan ABD Naufal tidak senapas dengan komitmen dan semangat pemerintah untuk mendorong pemenuhan serta penghormatan HAM bagi para penyandang disabilitas di dunia pendidikan tanah air," kata Dhahana dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang turut serta dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang wajib mendorong terlaksananya sistem pendidikan yang inklusif.

Dengan demikian, ia menegaskan, pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya secara berkesinambungan meningkatkan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan beragam regulasi.

Salah satu bentuk upaya pemerintah yaitu dengan memasukkan penyandang disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Meski demikian, ia tak memungkiri jika dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Sebab, lanjut dia, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik, termasuk di dunia pendidikan, tentu berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman terkait hak penyandang disabilitas.

Sebab itu, ia menilai apa yang menimpa siswa tuli tersebut menunjukkan masih adanya kalangan masyarakat yang belum memahami pentingnya penghormatan HAM bagi penyandang disabilitas.

Karena itu, ia menekankan, pentingnya menggencarkan diseminasi HAM terkait penyandang disabilitas kepada berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali di dunia pendidikan.

"Langkah ini penting dilakukan agar berbagai elemen di dunia pendidikan termasuk penyelenggara UTBK dapat memiliki kesadaran yang lebih baik tentang pendidikan yang inklusif dan penghormatan hak-hak para penyandang disabilitas," ujarnya.



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x