“Jadi bukan orang berjudi diberi bansos, (tapi jika) penerima bansos berjudi, maka akan dicabut. Untuk memberi pelajaran kepada semua orang agar digunakan dengan sesuatu yang untuk menurut manfaat,” pungkasnya.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi di Angka 76 Persen, Pengamat: Efek Bansos dan Infrastruktur
Sebelumnya, gagasan soal pemberian bansos kepada korban judi online diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis (13/6/2024) lalu.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,
Dia pun menyarankan Kementerian Sosial agar memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Menurut dia, judi online memiskinkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"(Dampak judi online) termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir, dikutip Kompas.com.
Usai menjadi sorotan berbagai pihak, Muhadjir lantas klarifikasi terkait gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online, Senin (17/6/2024).
Setelah melaksanakan salat Iduladha di halaman kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), Muhadjir menegaskan, penerima bansos tersebut bukanlah para pelaku judi online, melainkan anggota keluarga mereka.
"Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," jelas Muhadjir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.