Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana dalam kasus Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Pada perkara tersebut, Saka Tatal divonis selama 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Pengakuan Saka Tatal
Beberapa waktu lalu, Saka pernah menyampaikan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.
Ia juga mengaku heran mengapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat itu, saya ada di rumah sama kakak saya, paman saya, dan teman-teman waktu malam kejadian," kata Saka dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
Ia mengaku pada hari penangkapan itu, dirinya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Namun, saat mengembalikan motor tersebut, terdapat anggota polisi di lokasi dan langsung menangkapnya.
"Habis isi bensin saya mau mengantarkan motor paman, pas baru sampe udah ada polisi. Malah saya ditangkap tanpa penjelasan apapun," kata Saka Tatal.
Ia juga mengeklaim, saat di kantor polisi, dirinya mengalami penyiksaan sehingga memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Sampai di polresta, saya dipukulin, suruh mengakui apa yang tidak saya lakukan," ujarnya.
"Saya dipukuli, disiksa sampai disetrum oleh anggota polisi, tapi namanya saya enggak tahu."
Baca Juga: Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.