"Apakah ada hubungan dengan yang tadi saudara, penyelidikan mengenai sharing yang ada di Kementerian?" tanya hakim.
"Tidak, tidak bicara itu," jawab Kasdi.
"Masalah apa? Jabatan ya?" tanya hakim lagi.
"Di chatting-nya itu kalau saya tidak salah waktu itu ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri," ucap Kasdi.
"Minta bantuan untuk kampungnya?" tanya hakim memastikan.
"Iya, untuk kampungnya," jawab Kasdi.
Namun, saat ditanya apakah SYL menindaklanjuti permintaan komisioner KPK tersebut, Kasdi mengaku tidak mengetahuinya.
Kemudian, Kasdi juga menyebut dalam riwayat komunikasi dengan SYL, Alexander Mawarta juga sempat meminta nomor telepon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
"Kemudian Pak Alex menanyakan juga nomornya Ibu Siti Nurbaya, itu yang saya tahu dari chatting-nya," ujar Kasdi.
"Kemudian apa?" tanya Hakim Rianto.
"Nomor HP-nya menteri LHK, Pak Alex menanyakan ke beliau, Pak Menteri, untuk minta nomornya Bu Siti Nurbaya, itu yang di dalam chatting-nya," jawab Kasdi.
"Disampaikan oleh Pak Menteri pada waktu itu nomornya?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Saya tidak tahu," ujar Kasdi.
Dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: SYL Ajukan Permohonan Buka Blokir Rekeningnya untuk Beri Nafkah Keluarganya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.