Kompas TV nasional hukum

Saksi Mahkota Sebut SYL Selalu Ingatkan Anak Buah Kerja Sesuai SOP dan Tidak Korupsi

Kompas.tv - 19 Juni 2024, 13:44 WIB
saksi-mahkota-sebut-syl-selalu-ingatkan-anak-buah-kerja-sesuai-sop-dan-tidak-korupsi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Rabu (19/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono mengungkapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL selalu mengingatkan nilai-nilai integritas kepada para bawahannya.

Kasdi menyebut hal itu disampaikan SYL dalam rapat pimpinan setiap bulan selama menjadi Mentan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasdi saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Rabu (19/6/2024).

Adapun saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

"Apakah setelah beliau (SYL) dilantik sebagai menteri itu ada program kerja enggak? Maksudnya program kerja begini, ada pertemuan seperti saudara eselon I, ada pertemuan per minggu, per bulan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu.

"Yang rutin adalah per bulan rapat pimpinan yang dipimpin SYL," jawab Kasdi.

"Di sela-sela untuk mengecek program kerja para Dirjen atau Eselon 1 itu, apakah beliau selalu ingatkan tidak mengenai integritas kerja?" tanya hakim kembali.

"Benar Yang Mulia. Pada saat itu beliau sampaikan tiga hal penting," ujar Kasdi.

Adapun  tiga hal yang dimaksud yakni, salah satunya perintah untuk tidak melakukan korupsi.

"Nomor satu agar bekerja SOP (Standar Operasional Prosedur), jangan pernah melanggar aturan, kemudian yang ketiga no corruption, tidak ada korupsi," k Kasdi.

"Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, jangan melanggar aturan, intinya itu dan no corruption. Janganlah KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selalu diingatkan itu, mengenai integritas itu?" tanya hakim memastikan.

"Iya selalu diingatkan pada saat rapat," ucap Kasdi.

Baca Juga: Adik SYL Irit Bicara usai Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Jerat sang Kakak

Lebih lanjut hakim menanyakan ada tidaknya perintah SYL untuk melarang para Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pertanian (Kementan) atau eselon I untuk melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan menteri.

Kasdi pun mengungkapkan SYL pernah menyampaikan untuk tidak melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan menteri.

"Pernah enggak yang saudara dengar, menyampaikan bahwa apabila ada yang mengatasnamakan beliau sebagai menteri, apakah itu dari pihak keluarga, atau siapapun itu, yang mengatasnamakan beliau dan meminta sesuatu kepada para Dirjen, Sekjen yang jelas eselon 1 itu untuk diabaikan," tanya hakim.

"Ada Yang Mulia, pernah disampaikan beliau seperti," jawab Kasdi.

"Apa fakta yang saudara dengar?" tanya hakim.

"Yang saya dengar, yang saya ingat adalah kalau ada orang yang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek, dan lain sebagainya, jangan dilayani. Itu yang disampaikan beliau," kata Kasdi.

"Proyek ya? Khusus proyek?" tanya hakim memastikan.

"Iya pokoknya macam-macam yang meminta," ujar Kasdi.

Mendengar kesaksian Kasdi, hakim pun memastikan apakah larangan tersebut hanya berlaku untuk pengusaha saja. Saksi mahkota itu menyebut larangan tersebut berlaku untuk siapapun termasuk keluarga SYL.

"Itu untuk pengusaha tentunya ya?" tanya hakim.

"Siapapun," jawab Kasdi.

"Termasuk keluarganya?" lanjut pertanyaan hakim.

"Termasuk keluarganya," kata Kasdi.

Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.


Adapun Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: SYL Merasa Dituduh Eks Bawahan soal Pemerasan di Kementan: Seakan-akan Ini Kemauan Menteri



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x