Tersangka HK kemudian naik ke lantai 2 untuk mengecek kondisi di lantai 2, dan menemukan seorang karyawati.
“Tersangka mengambil ponsel karyawan itu, dan memintanya membuka laci stan penyimpanan jam tangan.””
Tersangka HK kemudian mengikat tangan karyawati tersebut menggunakan tali ties, lalu mengambil 18 unit jam tangan mewah kemudian dimasukkan ke kantong yang telah dipersiapkan.
“Tersangka kemudian memasukkan karyawati tersebut ke dalam kamar mandi di lantai 1, dengan 3 karyawan lannya. Jadi di dalam kamar mandi tersebut akhirnya dimasukka empat orang.”
Tersangka HK kemudian mengunci mereka dari luar, lalu melarikan diri dengan mambawa hasil kejahatan berupa 18 unit jam tangan mewah.
Baca Juga: Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK: Polisi Akan Periksa Pegawai Toko dan Sekuriti
“Yang berdasarkan laporan polisi kedelapan belas jam tangan tersebut diperkirakan bernilai Rp12,85 miliar.”
Selain menangkap HK, polisi juga membekuk tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian.
“Ketika tersangka akan ditangkap, ditemukan sebanyak 12 unit jam tangan mewah yang merupakan hasil rampokan yang masih tersimpan pada tersangka.”
“Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa jam tangan yang enam lagi berada di tersangka lain yaitu tersangka MAH, tersangka DK, dan tersangka TFZ, yang dalam hal ini berperan sebagai penadah,” bebernya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.