Kemudian paket-paket pekerjaan barang dan jasa di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah dikerjakan oleh Dion.
"Jadi ketika yang bersangkutan (Yofi) menjadi PPK-nya, yang melaksanakan pekerjaannya adalah saudara DRS yang memiliki 3 perusahaan tadi," tegasnya.
Penyidik KPK kemudian menemukan data bahwa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain:
Asep menerangkan, dalam pelaksanaan lelang, pemenangnya sudah ditentukan dengan awalan diajak bertemu di suatu tempat seperti hotel.
Kemudian PPK membagikan spesifikasi agar bisa dipenuhi pemenang lelang.
Diketahui bentuk pengaturan tersebut antara lain, PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
PPK juga diduga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
Lebih lanjut, Asep menyebut tersangka Yofi juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.
"Atas bantuan tersebut, PPK, salah satunya tersangka kita ini (Yofi), menerima fee (bayaran) dari rekanan termasuk DRS sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," jelasnya.
Kemudian fee tersebut dibagi-bagi lagi ke sejumlah pihak.
"Persentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain: untuk PPK sebesar 4 persen, untuk BPK sebesar 1 persen sampai 1,5 persen, untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5 persen, untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen, untuk Kepala BTP sebesar 3 persen."
Atas perbuatannya, tersangka Yofi Oktarisza disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Update Kasus Suap DJKA: KPK Cecar Sekjen Kemenhub soal Pengaturan Lelang Proyek-Audit BPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.