Kompas TV nasional hukum

Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 18:33 WIB
kejagung-limpahkan-10-tersangka-kasus-korupsi-timah-ke-kejari-jaksel-ini-daftarnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut pelimpahan tahap 2 tersebut telah dilakukan pada Kamis (13/6/2024).

"Hari ini Kamis (13/6) penyidik pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Harli, dalam konferensi pers.

10 tersangka tersebut yakni:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP

5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP

6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang

7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Ia mengatakan, pascapelimpahan perkara, penahanan 10 tersangka itu, kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum Kejari Jaksel.

Lebih lanjut, ia menyebut dalam pelimpahan perkara tersebut, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

"Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil yang turut diserahkan, dan 90 sertifikat tanah," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.

Ia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka.

Baca Juga: Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Kasus Timah, Fakta atau Viral Hoax?



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x