JAKARTA. KOMPAS.TV - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, beserta tim kuasa hukumnya menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (12/6/2024).
Kedatangan mereka ke Komnas HAM adalah untuk melaporkan penyitaan handphone (HP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia mendampingi Hasto dalam pemeriksaan pada Senin (10/6).
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan tim.
"Terima kasih kepada Ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan, dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi, sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK," kata Petrus di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan lima saksi guna mendukung laporan tersebut.
"Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa (penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti) memperlakukan Saudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Petrus juga meminta Komnas HAM untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Mengingat mayoritas penyidik KPK berasal dari institusi Polri, termasuk yang melakukan penyitaan tersebut, yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Kami minta Kapolri dipanggil, karena apa yang terjadi di KPK, karena mayoritas penyidik di sana adalah (berasal dari) Polri, maka apa pun yang terjadi di KPK, baik buruknya penyidikan, masih merupakan tanggung jawab Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit," tegasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tak Terima Tas dan HP-nya Disita, Hasto Laporkan Penyidik ke Dewas KPK
Diberitakan sebelumnya, penyitaan HP tersebut terjadi saat Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap buron Harun Masiku pada Senin (12/6/2024).
Hasto menyebut dalam pemeriksaan tersebut, tiba-tiba penyidik memanggil stafnya, Kusnadi, dan menyita HP-nya.
"Di tengah-tengah (pemeriksaan) itu staf saya bernama Kusnadi dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tas dan handphone-nya atas nama saya disita," ujarnya, Senin.
Ia pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik terkait penyitaan tas dan HP miliknya. Pasalnya, menurut Hasto, penyitaan harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan selain HP kliennya, penyidik KPK juga menyita handphone, buku tabungan, dan kartu ATM milik Kusnadi, serta buku agenda DPP PDIP.
Sementara KPK menyebut penyitaan handphone Hasto merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah.
"Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) yang dimaksud," kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, Senin.
Ia juga menegaskan, penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas, Ketua KPK Klaim Ponsel Hasto Disita Jadi Upaya Cari Harun Masiku
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.