Namun hal ini perlu pembahasan lebih lanjut mengenai berapa provinsi yang harus melaksanakan coblos ulang Pileg 2024.
Baca Juga: Pasca Putusan MK Soal Gugatan PHPU, KPU Provinsi Gorontalo Siap Gelar PSU di Dapil Gorontalo 6
Terkait dana, Yulianto memastikan anggaran Pemilu 2024 masih cukup tersedia untuk membiayai PSU maupun menindaklanjuti putusan-putusan MK lainnya.
"Nanti kami akan putuskan, masih ada pembahasan. Berapa (wilayah) yang kira-kira nanti perlu dibentuk PPK, PPS. Itu belum kami putuskan wong putusan (MK) baru kemarin. Prinsipnya masih kami kaji," ujar Yulianto.
Berdasarkan catatan KPU, total MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, di mana diperintahkan untuk menggelar PSU.
Terdapat dua perkara yang mengharuskan PSU digelar dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
Sebanyak 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta tujuh perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Baca Juga: Kandas di Putusan Dismissal, Mardiono Kecewa MK Tak Komprehensif Periksa Sengketa Pileg PPP
Adapun MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Di luar putusan PSU, MK mengabulkan sejumlah sengketa Pileg 2024 dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.