JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango tidak keberatan jika tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tim hukum Sekjen PDI-Perjuangan itu terkait tindakan penyidik yang melakukan penyitaan barang milik Hasto dan penggeledahan terhadap staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Nawawi memastikan, langkah yang dilakukan penyidik KPK sepenuhnya berdasarkan aturan hukum.
Penyidik juga memiliki alasan tersendiri dalam melakukan penyidikan kasus. Termasuk melakukan penyitaan barang milik saksi.
"Silakan ada ruang-ruangnya. Ada dewas. Ada forum praperadilan," ujar Nawawi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024).
Nawawi juga terbuka untuk siapapun membuat pelaporan ke Dewan Pengawas KPK jika pihaknya dianggap menyalahi etika.
Baca Juga: Ponsel, Buku Hingga Tas Hasto Disita KPK, Kuasa Hukum Bakal Lapor ke Dewas KPK
"Makin banyak laporan ke dewas mungkin baik itu," ujarnya.
Nawawi belum mengetahui lebih jauh terkait kepentingan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik saksi.
Namun tindakan tersebut dinilai tidak lepas dari instruksi pimpinan KPK agar pencarian terhadap tersangka Harun Masiku terus dilakukan meski belum menemukan titik terang.
Harun merupakan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.
"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari HM (Harun Masiku). Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik mungkin bagian dari perintah pimpinan, bahwa memang upaya terus pencarian HM itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi.
Baca Juga: Harun Masiku Sudah Buron 4,5 Tahun, Mengapa KPK Baru Periksa Sekjen PDI-P Hasto?
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDI-Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melaporkan tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik kliennya.
Anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai langkah penyidik menyita HP Hasto dan barang-barang lain tidak berkaitan dengan perkara.
Ia menyatakan tindakan tersebut merupakan tindakan tidak profesional.
Tak hanya melakukan penyitaan barang milik Hasto, penyidik juga menggeledah serta menyita barang milik staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Menurut Ronny, tindakan tersebut telah melanggar Pasal 39 KUHAP.
Adapun Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap eks Caleg PDI-P Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Ketua Sementara KPK Sebut Ada Perintah Tangkap Harun Masiku di Balik Disitanya Handphone Hasto
Ia dimintai keterangan terkait informasi baru yang didapat KPK soal ada pihak yang sengaja menyembunyikan dan menutupi keberadaan Harun Masiku.
Usai pemeriksaan Hasto menjelaskan, ponsel miliknya disita dari tangan stafnya bernama Kusnadi, yang diminta penyidik untuk menemuinya yang sedang menjalani pemeriksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.