Sebab itu, ia pun menyatakan Peradi akan membantu lima terpidana tersebut jika mereka akan mengajukan PK.
"Meski orang tuanya datang ke kami, tapi kalau lima orang terpidana itu tidak bersedia memberikan kuasa kepada kami, kami juga tidak bisa bantu PK-nya," ujar Otto.
"Jadi kami sudah meminta kuasa kepada keluarganya ini, agar kami bisa bertemu dengan 5 terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau memang mereka mau PK, kami tim Peradi bersedia."
Ia juga mengatakan telah menyiapkan tim hukum, yang merupakan bagian dari Peradi untuk membantu para terpidana tersebut.
"Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer (pengacara) di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba karena ini banyak ada 5 terpidana ini kan mengajukan PK," tegasnya.
Otto berharap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky saat ini tidak melibatkan penyidik sebelumnya.
Hal itu, kata ia, untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
"Kalau boleh, mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini, supaya tidak terjadi konflik, supaya ada keterbukaan, termasuk juga orang tua daripada korban, sebaiknya tidak ikut dalam melakukan penyidikan ini," jelasnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tak Kuasa Tahan Tangis Dengar Pengakuan Keluarga 5 Terdakwa Kasus Vina Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.